Sukses

Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Kembali Jadi Tersangka Korupsi

KPK mensinyalir, akibat perbuatan Barnabas Suebu negara dirugikan hingga Rp 9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa waktu lalu KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua, tahun 2009 dan 2010.

Kali ini, Barnabas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai, Papua, tahun anggaran 2008.‎ Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi (LD) sebagai tersangka kasus tersebut.

"Iya, ini pengembangan dari kasus sebelumnya, tapi lokasi berbeda. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015).

Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya, KPK mensinyalir kerugian negara sampai Rp 9 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniani ini, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korupsi DED tahun 2009 dan 2010

Barnabas Suebu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Membranu, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010. Barnabas tercatat sebagai Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp 56 miliar ini. Keduanya yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua 2008-2011 Jones Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT KPIJ Lamus Didi.

Atas kasus yang diduga telah merugikan negara Rp 36 miliar ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sun)