Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur.
Sebab pada saat bersamaan, KPK merampungkan berkas perkara Sutan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Dengan lengkapnya berkas perkara itu, lembaga anti-rasuah ini sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidang.
"Kalau mengacu ke KUHAP sih mestinya berhenti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publlikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2015).
Namun, terkait dibatalkan atau tidak gugatan praperadilan itu ada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti itu yang memutuskan hakim praperadilan," ucap Priharsa.
Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 April 2015. Dalam sidang perdana itu, mantan Ketua Komisi VII ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Artha Theresia.
KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Rmn/Yus)
Kasus Sutan Bhatoegana Disidangkan, KPK Yakin Praperadilan Gugur
Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 April 2015.
Advertisement