Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) malam ini mengadakan pertemuan tertutup di Bakrie Tower, Jakarta Selatan. Namun pertemuan tersebut hanya sebatas rapat rutin yang biasa digelar setiap bulan.
"Kami akan membahas situasi politik yang berjalan saat ini. Situasi politik saat ini bagi saya tenang, tapi menghanyutkan," ujar Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta, Jumat (3/4/2015) malam.
Politisi yang akrab disapa Ical itu mengklaim, pertemuan tersebut dihadiri seluruh perwakilan dari partai yang bergabung dalam KMP--koalisi yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2015.
"Semua sudah konfirmasi hadir," ujar Ical tanpa menyebut siapa saja yang hadir.
Terkait kisruh dualisme Golkar, Ical mengatakan, partai-partai KMP telah mendukung upaya partainya mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menteri asal PDIP itu diminta mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Negara ini negara hukum. Menteri harus mematuhi untuk menunda keputusannya. Pengadilan harus dihormati," tegas dia.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, pertemuan malam ini membahas beberapa agenda yang menyangkut Golkar.
"Pertemuan rutin untuk evaluasi dimanika politik terakhir. Seperti masalah-masalah hak angket, masalah putusan PTUN, serta apa yang dilakukan teman-teman DPR," pungkas Idrus.
Surat Peringatan
Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin yang hadir di pertemuan tertutup KMP ini mengatakan, pertemuan ini hanya silahturahmi.
"Biasa, rapat dan silahturahmi saja," ujar Ade yang hadir mengenakan peci dan kemeja biru itu.
Ade juga membantah pertemuan ini membahas Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diberikan kubu Agung Laksono. Namun dia mengatakan, pihaknya belum memperoleh surat tersebut.
"Nggak, nggak kok. Saya aja belum terima suratnya," ucap dia.
Ade pun meminta kubu Agung agar bisa menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil PTUN meminta agar kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apapun sebelum hasil sidang dikeluarkan atau berkekuatan hukum tetap.
"PTUN itu kan sudah tidak memperbolehkan Pak Agung ngapa-ngapain. Harusnya dia bisa menghormati hasil PTUN itu dong," tandas Ade.
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus bergulir, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan kepada kepengurusan Agung, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai.
Namun kubu Ical tak terima karena menganggap SK Menkumham tidak sah dan menganggap penuh rekayasa politik. Yasonna sendiri membantah tudingan itu, karena keputusan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.
Ical juga menggugat melalui PTUN dan mengabulkan melalui putusan sela. Putusan tersebut menyebutkan penundaan keputusan Menkumham hingga ada keputusan sidang atau kekuatan hukum tetap. (Rmn)
Advertisement