Sukses

Alasan Kemenko Polhukam Dukung Situs Radikal Diblokir

Pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 22 situs yang dianggap menyebar paham radikal. Pemblokiran tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Walau banyak menuai kecaman, tindakan pemblokiran itu menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi-Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) Edmon Makarim perlu dilakukan. Terlebih, bila situs-situs tersebut memuat berbagai hal yang menyebarkan paham radikal, nilai-nilai kebencian, dan membahayakan keamanan nasional.

"Ya kan memang tidak semua konten di internet memiliki muatan positif," ujar Edmon dalam acara diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online?' yang diselenggarakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Selain itu menurut Edmon, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat yang diterima melalui aplikasi Trust Positif di alamat URLtrustpositif.kominfo.go.id yang dibuat Kominfo.

Penerimaan aduan itu, menurutnya menjadi dasar bagi Kemenkominfo untuk menginstruksikan tindakan pemblokiran DNS (domain name system) dari situs-situs web yang dilaporkan kepada para penyedia layanan internet agar tidak bisa diakses.

"Ada peraturan menteri tentang akuntabilitas publik yang mengatur mengenai mekanisme itu," ujar Edmon.‎

Tidak Indahkan Aturan Pers

Pengamat media cyber Fami Fahruddin menilai, tindakan pemerintah yang menutup 22 situs yang dianggap radikal sebagai langkah tepat.

"Ada website itu tidak mengindahkan aturan-aturan pers, karena menurut mereka (pemilik situs) yang diserang toh orang-orang kafir jadi buat apa ikuti aturan, dan itu ada di 22 situs itu, dan ini tidak benar,"  ujar Fami

Ia berharap, pemerintah tidak setengah-setengah melakukan penutupan situs tersebut seperti pemerintah sebelumnya. Ia mencontohkan bagaimana pemerintah sebelumnya yang menutup situs pengunggah video vimeo.com pada tahun 2013 lalu, namun nyatanya situs tersebut masih dapat diakses.

"Dan pemerintah terlihat masih bisa kecolongan, lantaran situs tersebut masih bisa diakses. Ini kan tidak sinkron, seperti Vimeo.com yang sudah diblokir. Tapi kalau saya coba pakai browser lain masih bisa, nah ini ada ketidaksinkronan dan ini harus menjadi perhatian ke pemerintah, kata dia. (Mvi)