Sukses

Akbar Tandjung: Ada Putusan PTUN, Kubu Agung Tak Bisa Buat SP1

Adanya putusan sela Pengadilan PTUN, kata Akbar, berarti belum ada putusan final bagi kisruh Golkar. Karena itu, kubu Agung diminta menunggu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, meminta Golkar kubu Agung Laksono tak membuat langkah apapun setelah adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tokoh senior Golkar itu juga meminta, agar Agung tidak mengeluarkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada tiga kader Golkar yaitu Setya Novanto, Ade Komarudin, dan Bambang Soesatyo.

"Kok mereka bisa mengeluarkan SP1. Mereka kan belum sah. Ini kan ada putusan sela dari PTUN. Dengan adanya putusan sela artinya putusan dari Menkumham itu ditunda," ujar Akbar di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Dengan adanya putusan sela Pengadilan PTUN, kata Akbar, berarti belum ada putusan final untuk kisruh Golkar. Karena itu, kubu Agung diminta harus menghormati putusan sela dan bisa menunggu hingga ada putusan final.

"Ini kan belum putusan final. Kita tunggu saja satu bulan ke depan, baru bisa mengambil sikap jika sudah ada putusan hukum tetap," jelas dia.

Akbar menuturkan, Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, bisa menghormati jika putusan PTUN memutuskan SK Menteri Hukum dan HAM benar adanya.

"Munas Bali juga menghormati jika putusan PTUN memenangkan kubu Agung. Jadi jangan berperang lagi," tandas dia.

Setelah dinyatakan sebagai pengurus sah Partai Golkar oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, kubu Agung Laksono baru-baru ini melayangkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada tiga kader Golkar di DPR. Ketiga kader itu adalah Setya Novanto, Ade Komarudin, dan Bambang Soesatyo. Penyebabnya, mereka dinilai tidak menghormati perintah DPP Golkar dibawah kepemimpinan Agung. (Sun/Mut)