Liputan6.com, Jakarta - Mobil-mobil mewah di gedung parlemen merupakan pemandangan biasa. Nantinya, kemungkinan banyak lagi mobil mewah yang akan dimiliki para pejabat negara karena ada kabar baik dihembuskan dari Istana Negara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (5/4/2015), Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.
Fasilitas ini akan diberikan untuk para pejabat negara seperti anggota DPR, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, anggota BPK, dan anggota Komisi Yudisial.
Advertisement
Namun hari ini, Presiden Jokowi menyatakan Perpres yang ia tandatangani itu harus dikaji ulang. Sebab, penandatanganan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 ini tak diketahuinya secara pasti. Presiden Jokowi juga menyayangkan hal itu tidak dibahas dalam rapat kabinet terbatas.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan tersebut merupakan usulan dari DPR. Padahal awal masa pemerintahannya, Presiden Jokowi sempat menolak sejumlah mobil mewah untuk para pejabat. (Vra/Mut)