Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara terkait konflik antar dua lembaga hukum, KPK-Polri. Menurut dia, konflik ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengambil langkah strategis. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang tentang KPK.
"Yang strategis adalah perbaiki undang-undang. Berikan kewenangan penyidikan seluruhnya ke KPK," kata Hamdan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2014).
Masih kata Hamdan, dengan merevisi UU yang memberikan kewenangan lebih luas bagi KPK, maka pembagian kewenangan penyidikan antara lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi menjadi lebih jelas. Sebab, hingga kini masih ada tumpang tindih antara lembaga penegakan hukum terkait kasus korupsi.
"Jadi dengan demikian ada pembagian kewenangan jelas. Jadi KPK bisa mudah masuk ke institusi mana pun yang tidak bisa diganggu. Pintunya adalah perubahan UU KPK," ucap Hamdan.
Meski demikian, Hamdan menegaskan, kewenangan KPK hanya sebatas di ranah penyidikan saja. Sedangkan untuk ranah penuntutan, Hamdan menyarankan tetap dipegang Kejaksaan.
"Kasih kewenangan penyidikan seluruhnya (ke KPK) tapi tidak penuntutan. Penuntutan tetap di Kejaksaan. Jika seluruhnya diserahkan ke KPK, maka akan jadi masalah. Kejaksaan ada hak untuk penuntutan," tandas Hamdan. (Riz/Sun)
Saran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Atasi Konflik KPK-Polri
Menurut Hamdan Zoelva, konflik ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengambil langkah strategis.
Advertisement