Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengaku mendukung langkah Presiden.
"Saya sih silakan saja karena kan jujur aja sesungguhnya banyak keputusan yang diambil anggota DPR saya nggak tau. Tapi mungkin niatnya bagus tapi kami tidak dilibatkan. Seandainya mau dievaluasi kami sih silakan saja," kata Trimedya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak mengetahui soal usulan menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi seluruh anggota DPR.
"Nggak tau. Setahu saya tidak. Nggak pernah. Kan dari dulu sudah biasa terjadi bahwa DPR memerlukan mobil bahwa apa yang disampaikan oleh JK betul. Tapi seandainya dianggap permintaan DPR sepanjang pengetahuan saya tidak pernah," ucap Trimedya.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.
Jokowi baru-baru ini menjelaskan bahwa dirinya tak memeriksa secara rinci isi dari Perpres yang ia tandatangani tersebut. Hal ini lantaran ada banyak dokumen yang harus ia tandatangani dalam waktu yang singkat. (Riz)
Komisi III Dukung Jokowi Evaluasi Perpres Tunjangan Mobil Pejabat
Jokowi mengaku tak memeriksa secara rinci isi dari Perpres itu lantaran banyaknya dokumen yang harus ia tandatangani dalam waktu singkat.
Advertisement