Sukses

2 Tersangka Pemalsuan Mandat di Munas Golkar Ancol Ditetapkan

Beberapa saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya, Wakil Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Nurdin Halid.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran anggota di Munas Golkar Ancol. Penyidik bekerja atas laporan Zoerman Manaf tertanggal 11 Maret 2015.

"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial HB dan DY, dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (6/4/2015).

Kedua tersangka berasal dari dua daerah berbeda. HB berasal dari Pasamanan Barat (Sumatera Barat) dan DY dari Pandeglang ( Banten). Penetapan tersangka juga akan diikuti pemeriksaan terhadap mereka yang rencananya akan dilakukan pada minggu ini. Namun Rikwanto belum membeberkan kapan waktu pasti pemeriksaan keduanya.

"Tersangka segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," ucap Rikwanto.

Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono saat menggelar Munas di Ancol, Jakarta.

Beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Nurdin Halid, sebagai saksi pelapor. Nurdin hadir di Bareskrim dengan membawa beberapa dokumen pada Senin 23 Maret lalu.

"Saya membawa bukti-bukti mandat yang palsu dan dipalsukan. Kemudian mandat asli yang telah kita klarifikasi dengan 546 peserta Munas Bali. Saya akan perlihatkan nanti," beber Nurdin sebelum diperiksa.