Sukses

Praperadilan Terancam Dibatalkan, Sutan Bhatoegana Akan Gugat KPK

Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan bakal diajukan lantaran sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR itu terancam dibatalkan hakim Asiadi Sembiring.

Menurut Eggi, lembaga antirasuah itu sengaja menghalangi sidang praperadilan yang diajukan Sutan dengan melimpahkan berkas kasus penyidikan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita bakal tuntut KPK. Ini kesengajaan agar praperadilan batal. Kami melihat ini sebagai suatu skenario KPK," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dapat digugat.

"Mereka dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta. Praperadilan batal kalau mulai diperiksa, bukan dilimpahkan," tandas Eggi.

‎Sebelumnya Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei 2014.

Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Yus)