Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang yang akan mengadili perkaranya.
Politisi Partai Demokrat ini mengajukan penundaan lantaran ia tidak didampingi kuasa hukumnya karena di saat yang sama tengah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan 3 minggu lalu kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan. Pengacara kami masih fokus di sana, setelah selesai baru ke sini," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/42015).
Ketua majelis hakim Artha Theresia sempat menawarkan kepada Sutan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tanpa kehadiran tim kuasa hukumnya.
Namun, Sutan tetap meminta sidangnya ditunda hingga didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dan ia pun membacakan isi surat permohonan dari tim kuasa hukum yang dialamatkan kepada majelis hakim.
"Sesuai dengan surat demikian, mereka minta ditunda sampai praperadilan selesai, kalau majelis hakim mengizinkan," kata dia.
Akhirnya, majelis hakim yang sempat berdiskusi mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang hingga pekan depan. "Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa sampai persidangan yang akan datang," kata hakim Artha. (Ado/Yus)
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sutan Bhatoegana Minta Sidang Ditunda
Sutan mengajukan penundaan lantaran ia tidak didampingi kuasa hukumnya yang tengah menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel.
Advertisement