Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan dirinya untuk mempersiapkan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Presiden sudah perintahkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 untuk dicabut," ujar Pratikno usai mendampingi Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dia menjelaskan, pengajuan Perpres diajukan oleh pimpinan DPR sejak Januari 2015 lalu. Perpres itu kemudian dibahas oleh Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan dalam APBN Perubahan (APBN-P). Untuk itu, ia membantah ada kesalahan administrasi dan prosedur dalam penerbitan Perpres tersebut.
"Secara prosedural, Perpres itu sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ada pertimbangan-pertimbangan dan sudah dikalkulasikan," kata Pratikno.
Dia menegaskan, apabila Perpres Uang Muka (down payment/DP) Mobil Pejabat jadi dicabut, hal tersebut bukan lantaran adanya kesalahan prosedur, melainkan karena situasi ekonomi nasional saat ini.
"Ini bukan kesalahan prosedural, sama sekali tidak. Ini adalah karena konteks perekonomian yang harus dipertimbangkan dalam implementasi. Ya ada beberapa masalah, perlu ada beberapa, ya itu kan ada ekonomi global yang mempengaruhi kita‎," ucap Pratikno.
Lalu, kapan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat tersebut dicabut oleh Jokowi? Pratikno mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempersiapkan Perpres pencabutan sebagai dasar hukum pembatalan kebijakan tersebut.
"Menunggu Perpres yang akan disiapkan untuk mencabut Perpres tersebut," tandas Pratikno. (Riz/Sss)