Sukses

Gugatan Terpidana Bali Nine Ditolak PTUN, Ini Respons Kemlu RI

Dua terpidana mati asal Australia itu sebelumnya menggugat Presiden Jokowi dan putusan PTUN sebelumnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan perlawanan dari terpidana mati dari kelompok gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Terkait hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arrmanatha Nasir berharap semua pihak bisa menghormati putusan ini.

"Sebagai negara hukum, kita harus menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh sistem yudisial kita," ujar Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Senin (6/4/2015).

Gugatan kepada PTUN ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, karena mengganggap Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bahwa jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Karena itu, dua terpidana asal Australia itu kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya pada 2 Maret 2015 lalu.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.

Sindikat 'Bali Nine' terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Riz/Yus)