Sukses

Masih Tunggu Praperadilan, Jero Wacik Tolak Penuhi Panggilan KPK

Melalui kuasa hukumnya, Jero Wacik mengirimkan surat kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011, Jero Wacik mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, politisi Partai Demokrat itu mengirimkan surat kepada KPK. Dalam suratnya dia memberitahukan alasan ketidakhadirannya, yakni lantaran masih mengajukan praperadilan perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JW (Jero Wacik) kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan nunggu proses praperadilan selesai," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Meski telah mengirim surat pemberitahuan tidak hadir, penyidik KPK menilai bahwa alasan yang diutarakan Jero Wacik ini tidak wajar. Apalagi, hingga kini KPK belum menerima keterangan mengenai sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik.

Dengan demikian, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan berikutnya. "Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik," tandas Priharsa.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri periode 2008-2011. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar.

Atas dugaan perbuatan itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jero Wacik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (Ndy/Yus)