Sukses

Pengajuan Praperadilan Mantan Walikota Makassar Menuai Kecaman

Seharusnya kasus mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, sudah masuk ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah aktifis anti-korupsi di Sulawesi Selatan mengecam keras pengajuan praperadilan, oleh sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya mantan Walikota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama kelola dan transfer instalasi pengelolaan air PDAM Kota Makassar pada 2006-2012.

Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Muthalib mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK berdasarkan KUHAP dan aturan internal KPK.

"Saya kira siapa pun berhak mengajukan praperadilan terhadap status tersangka di KPK. Kita tentunya berharap KPK dapat memberikan tanggapan yang rasional terhadap upaya hukum itu," kata Muthalib saat ditemui dikantornya, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).

Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini mencontohkan, seperti yang terjadi dengan kasus yang menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Suryadharma Ali (SDA).

"Jadi KPK telah melalui prosuder berdasarkan KUHAP dan aturan internal KPK dalam melakukan penyidikan kasus itu," ujar dia.

Mengenai Kasus yang menjerat Ilham, menurut Muthalib seharusnya kasusnya sudah masuk ke tahap penuntutan. "Karena kita khawatir kasus-kasus lainnya yang sudah ada berstatus tersangka di KPK, juga akan seperti itu. Bahayanya lagi kalau Plt KPK yang sekarang hanya jadi tameng saja."

"Ini namanya sudah kacau. Jadi pergantian Plt KPK bisa dinilai menjadi bagian dari skenario membebaskan para tersangka," ketus dia.

KPK telah menetapkan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai pihak swasta dalam kasus ini.

Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp38,1 miliar. Baik Ilham maupun Hengki diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP‎. (Rmn)

Video Terkini