Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono seperti tak lelah memperjuangkan upaya hukum, terkait kasus yang menjeratnya. Kali ini dia mengajukan permohonan praperadilan terhadap 7 pihak sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendriani Effendy, Udar Pristono hadir langsung dalam sidang ini, ditemani kuasa hukumnya Tonin Tachta. Dia menggugat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala BPK, Kepala BPKP, Dirut PT TransJakarta, Dirut PT Industri Kereta Api, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
"Bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan armada bus Transjakarta Articulated paket I dan II di Dishub DKI 2012 oleh termohon tidak berdasarkan KUHAP, yaitu bukti yang cukup," kata Tonin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Udar meminta dilepaskan dari tahanan sampai perkara yang menjeratnya ‎mempunyai putusan akhir, dan melakukan sita jamin atas seluruh surat, dokumen, dan rekening pemasukan atau pengeluaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Udar juga meminta hakim menyatakan bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Pristono juga meminta laporan hasil audit BPK 2012 adalah sah dan tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan keterlibatan BPKP dalam pengadaan bus Transjakarta 2012 selama 14 hari adalah sah dan memiliki kekuatan hukum," tandas Tonin.
‎Setelah mendengar gugatan pihak Udar, Hakim Hendriani Effendy kemudian mengatakan, sidang ditunda hingga Selasa 7 April, dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Hakim meminta sidang praperadilan dimulai pukul 10.00 WIB. (Rmn)
Tersangka Korupsi Transjakarta Gugat Gubernur DKI dan 6 Pejabat
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono juga meminta hakim menyatakan bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai ketentuan hukum.
Advertisement