Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perlawanan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penolakan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya PTUN juga menolak gugatan mereka atas putusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi keduanya.
Dalam persidangan di PTUN kemarin, Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar dan agar diteruskan. Terlebih urusan penolakan grasi tidak dapat disengketakan di PTUN.
Dengan adanya putusan ini, kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, lembaganya kini tengah mengambil ancang-ancang untuk segera mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
"Dengan putusan itu, semakin mendekatkan langkah menuju jadwal eksekusi," kata Tony di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Tony tak menampik bahwa Kejagung memang tengah menanti putusan yang dikeluarkan PTUN. Sebab Kejagung, ucap Tony, yakin gugatan yang diajukan untuk mengulur-ngulur waktu pelaksanaan eksekusi itu akan ditolak.
"Putusan PTUN yang menolak gugatan Duo Bali Nine tentu melegakan. Kami prediksi bakal ditolak, karena grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang bukan merupakan obyek gugatan PTUN," beber Tony.
Saat ini, Kejagung hanya tinggal menunggu putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 3 terpidana mati lainnya, yakni Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Sylvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Martin Anderson (WN Ghana).
Tony yakin, dari 10 nama terpidana mati yang akan menjalani eksekusi tahap dua, tidak ada perubahan jumlah atau nama. "Dari 5 yang mengajukan PK, dua sudah diputus," ujar dia. (Sun/Yus)