Sukses

Jaksa Agung: Putusan MK Tak Halangi Eksekusi Duo Bali Nine

Prasetyo mengatakan pengajuan uji materi tidak akan berpengaruh pada rencana Kejagung mengeksekusi 2 gembong narkoba Bali Nine itu.

Liputan6.com, Jakarta - Dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mereka. 3 Hakim PTUN menyatakan mereka tidak memiliki kewenangan menyidangkan kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pengajuan uji materi tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 2 gembong narkoba Bali Nine itu.

"Tidak menghalangi. Kita dengar mau mengajukan pengujian ke MK, ya silakan saja, itu urusan dia," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Prasetyo juga menyinggung sikap kedua terpidana yang menggugat penolakan permohonan grasi dari Presiden ke PTUN. Padahal, putusan penolakan grasi terpidana mati bukan merupakan objek gugatan.

"Ternyata kemarin PTUN sudah mengeluarkan putusan menolak gugatan. Kenapa? karena memang sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan obyek gugatan PTUN. Ya sudah selesai," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengatakan kecewa atas putusan PTUN tersebut. Meski demikian, dia mengaku akan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.

"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," ujar Todung di Jakarta, Senin 6 April 2015.

Todung menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya dengan mendaftarkan uji materi terhadap UU Grasi ke MK. "Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," ucap Todung. (Ado/Mut)