Liputan6.com, Jakarta - Institusi Polri dinilai perlu ditata ulang. Bahkan secara kelembagaan, Polri diusulkan berada di bawah kementerian. Bisa Kementerian Dalam Negeri‎ (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), atau Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Jadi nanti lembaga Polri dan TNI sama-sama berada di bawah Kemhan, bukan di bawah Kepresidenan," kata Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumkulita dalam diksusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Baca Juga
"Jika di bawah Kemhan, maka namanya bisa kembali diubah menjadi Kementerian Pertahanan dan Keamanan," lanjut dia.
Menurut Kisman, selama ini Polri mempunyai lingkup tugas dan fungsi yang begitu luas. Distorsi atau penyimpangan atas tugas dan fungsi Polri mencakup penyelidikan dan penyidikan masalah korupsi, terorisme, serta narkotika.‎ Padahal, Polri juga berkewajiban menjadi penjaga dan pengawal keamanan, serta ketertiban masyarakat.
"Distorsi atas tugas dan fungsi Polri di bidang pemberantasan korupsi, terorisme, dan narkotika harus diakhiri, agar puluhan ribu anggota polisi yang selama ini menangani 3 bidang itu lebih fokus melaksanakan penjaga dan pengawal keamanan serta ketertiban masyarakat," beber dia.
Penataan ulang institusi Polri, lanjut dia, terutama pada struktur dan fungsi Polri yang selama ini dianggap terlalu luas cakupannya. Langkah ke arah penataan struktur dan fungsi Polri bisa dimulai dengan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
"Lalu mempercepat juga pembahasan dan pengesahan Rancangan UU tentang Keamanan Nasional," demikian Kisman. (Fiq/Sss)