Liputan6.com, Jakarta - Mut, eks karyawati bank, mungkin tak menyangka hidupnya akan seterjal ini. Mungkin pula tak terbayangkan betapa sulitnya mencari keadilan di negeri yang katanya selalu mengedepankan penegakan hukum.
Mut kecewa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang acuh dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim berinisial M. Hakim yang bertugas di Pengadilan di Lampung itulah yang 'mengadali' (membohongi) Mut sampai membuatnya melahirkan anak. Padahal, hakim M sudah beristri.
Kisah hubungan terlarang itu bermula saat keduanya bertemu di sebuah bank, bekas tempat Mut bekerja, pada Januari 2014 silam. Dari situ, Mut dan M berpacaran layaknya pasangan muda-mudi. Bahkan, janji manis untuk menikahi Mut selalu meluncur deras dari mulut M. Apalagi keduanya sudah berhubungan suami-istri selama berpacaran.
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah. Sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati," kata kuasa hukum Mut , Dian Farizka usai sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Selama berpacaran, M selalu mengaku masih single. Namun, perkataan single itu tak konsisten. Sebab beberapa kesempatan hakim M mengaku duda karena bercerai dengan istrinya. Tapi kadang-kadang 'mendeklarasikan' single di depan Mut.
"Kadang M bilang single, kemudian bilang kalau dia dan istrinya sudah tahap cerai. ‎Awal-awal kenalan M malah bilangnya single," kata Dian.
Dihamili dan Ditinggal
Hubungan itu akhirnya menemui 'ujung'. Episode cinta mereka berbuah pada kehamilan Mut. Namun, gejala M tidak mau bertanggung jawab mulai terlihat. Terutama ketika Mut melahirkan pada 12 Februari 2015 lalu. Boro-boro menemaninya saat melahirkan, M justru tidak ada kabar. Biaya persalinan pun dikeluarkan dari kantung Mut dan keluarganya.
"Usia bayinya 2 bulan dan dirawat di keluarganya di Lampung. Saat Mut melahirkan pun M datang juga nggak," ujar Dian.
Demi mencari keadilan dan konsekuensi dari apa yang dilakukan M terhadap Mut, wanita cantik ini pun lantas melaporkannya ke MA dan KY. Dugaannya, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Namun hasilnya sangat mengecewakan. MA dinilai tak menjalankan rekomendasi KY yang merekomendasikan pemecatan terhadap hakim M.
‎"KY merekemondasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Tapi Bawas MA mengeluarkan putusan berbeda, yakni nonpalu selama 2 tahun," ujar Dian.
Atas berbedanya putusan itu, Mut mengajukan uji materi ‎Pasal 32A ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat 3 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mut meminta MK menyatakan kedua UU itu bertentangan dengan UUD 1945.
Mut menganggap norma yang terkandung dalam pasal-pasal yang digugatnya itu bertentangan dengan konstitusi, lantaran dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, hanya KY yang berwenang mengawasi hakim, bukan MA. (Ali/Ans)