Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai saat ini pemerintah secara sah telah mengakui kepengurusannya. Kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela untuk menunda Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Untuk itu, pihaknya memiliki hak menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. "Kita sudah sah, dari awal berkantor dan berkegiatan partai di DPP," kata politisi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Putra Agung Laksono itu berujar, Menkumham Yasonna Laoly sudah membatalkan Surat Keputusan (SK) lama dan mengangkat SK baru kepengurusan Golkar yang menyebut kepengurusan Agung Laksono sebagai Golkar yang sah.
Sementara untuk hasil putusan sela PTUN, pihaknya menilai hal tersebut bukan mengembalikan Golkar kepada kepengurusan hasil Munas Riau.
"Menkumham sudah membatalkan SK lama (Munas Riau 2009). Jadi kalau mengaku SK Riau (yang berlaku saat ini) berarti Golkar hidup di dalam masa lalu," tandas Dave.
Persiapan Rapimnas Perdana
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Bowo Sidik Pangarso‎ mengatakan, pihaknya malam ini sedang melakukan rapat untuk menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) perdana Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Kita sedang rapat persiapan untuk Rapimnas besok, ini banyak yang ‎hadir," kata Bowo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/4/2015) malam.
Anggota Komisi VII DPR itu menuturkan, Rapimnas I Partai Golkar kubu Agung Laksono akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
"Iya besok di Kantor DPP, dari pagi (mulainya)," tandas Bowo. (Ali)
Golkar Kubu Agung: Menkumham Sudah Batalkan SK Munas Riau
Hasil putusan sela PTUN dinilai bukan mengembalikan Partai Golkar kepada kepengurusan hasil Munas Riau.
Advertisement