Liputan6.com, Situbondo - Didampingi anggota keluarganya, Nenek Asyani terdakwa kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani, Selasa 7 April siang menghadiri sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (7/4/2015) sang nenek tampak lebih sehat dibanding sebelumnya, sampai tidak bisa menghadiri sidang di Kantor Desa Jatibanteng, Situbondo karena kondisinya masih lemah.
Pada sidang kali ini, Nenek Asyani kembali bersikukuh tidak mencuri kayu jati milik Perhutani, seperti yang didakwakan jaksa. Saat diperlihatkan puluhan potong kayu yang diduga miliknya, ia langsung membantah.
Menurut Asyani, kayu miliknya hanya belasan potong yang sebelumnya ditebang almarhum suaminya, sekitar 5 tahun lalu di lahan sendiri yang kini dikuasai Perhutani. Karena itu pengacaranya heran jika jaksa masih tetap menghadirkan kayu yang bukan milik Asyani.
Kasus yang dialami Nenek Asyani sangat kontras, dibanding kasus pencurian kayu atau ilegal logging besar-besaran di hutan lindung. Sidang yang djalani perempuan renta ini sangat alot, bahkan jaksa terkesan ingin segera menjebloskan sang nenek ke penjara.
Padahal jika tuduhannya terbukti, kerugian negara pun tidak seberapa, dibandingkan dengan kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung oleh pengusaha besar dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Bahkan, sering kali pelakunya bisa lolos dari jeratan hukum. (Mar/Rmn)
Sidang ke-10, Nenek Asyani Bersikukuh Tak Mencuri Kayu Perhutani
Nenek Asyani terdakwa kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani, Selasa 7 April menghadiri sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Situbondo.
Advertisement