Liputan6.com, Jakarta Target penerimaan pajak 2015 yang mencapai angka Rp 1,480 Triliun menjadi pe-er tersendiri bagi pemerintah dalam merealisasikannya. Karenanya, menjadi tidak aneh jika pemerintahan sekarang ini memeberlakukan beberapa kebijakan baru terkait penerimaan pajak demi mencapai target yang telah diteken tersebut. Seperti halnya penerapan ketentuan pajak baru pada beberapa barang yang sebelumnya tidak terkena pajak. Apa sajakah? lebih detailnya mari kita simak infografis di bawah ini.
Â
Â
Advertisement