Liputan6.com, Jakarta - Putusan sidang perdata gugatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda. Majelis hakim belum siap dengan surat putusan.
"Mohon maaf, karena putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan. Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 April mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Amrin Tarigan, Rabu (8/4/2014).
Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut dan bersedia menunggu hingga pekan depan. "Sabar ya, tidak lama lagi kok. Jangan kecewa ya," kata Amrin yang dibalas senyuman Antasari.
Mendengar putusan hakim teraebut, Antasari memaklumi. Dia tetap optimistis gugataannya akan dikabulkan. "Putusan kan harus dibuat dengan suasana yang tenang. Daripada buru-buru tapi putusan tidak baik," ucap Antasari.
Ia menambahkan, sampai hari ini pihak RS Mayapada tidak menjelaskan terkait keberadaan baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain yang dinilai menjadi bukti fakta pembunuhannya.
"Kalau ada baju itu, mungkin putusan terhadap saya bisa berbeda lagi. Harapan saya jika gugatan dikabulkan, mereka yang kalah diberi sanksi oleh hakim," harap Antasari.
Sebelumnya, Antasari divonis bersalah atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Namun, sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan itu perlahan mencuat.
Ahli Forensik RSCM almarhum Mun'im Idries yang mengotopsi jenazah Nasrudin mengaku, sebelum dibawa ke RSCM, jasad korban terlebih dulu dibawa ke RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, saat menerima mayat itu, kondisinya sudah tidak asli lagi.
"Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal, tetapi mayat diterima tanpa label, tanpa baju, dan kondisi luka kepala sudah terjahit," ujar Mun'im dalam buku Indonesia X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir.
Otopsi yang dilakukan, menurut Mun'im, mendapat tentangan dari keluarga korban. "Saat itu keluarga korban tidak mau Nasrudin diotopsi," tutur dia.
Akhirnya jasad Nasrudin diotopsi setelah Mun'im menemukan proyektil peluru di kepala korban. "Saat saya buka luka di sisi kiri kepala, saya temukan peluru," ungkap Mun'im Idries. (Mut)
Hakim Tunda Putusan Gugatan Perdata Antasari Azhar
Hakim pun meminta agar Antasari Azhar tidak kecewa atas penundaan putusan tersebut dan bersedia menunggu hingga pekan depan.
Advertisement