Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Leo Nababan menyebutkan, Fraksi Golkar yang mendukung hak angket pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai fraksi liar. Ia juga menegaskan Fraksi Golkar di DPR RI yang sah adalah yang ditandatangani Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.
"Yang mengatasnamakan Fraksi Golkar minta (Yasonna) Laoly diangketkan itu fraksi liar," ucap Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Baca Juga
Leo mengatakan, seharusnya Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Riau Ade Komarudin mendapat Surat Peringatan (SP) 1 jika mendukung pelaksanaan hak angket menteri. Ia juga meminta kader Partai Golkar yang masih berupaya mengangketkan Menkumham untuk berpikir ulang.
Advertisement
"Saudara Ade Komarudin sudah SP1. Malu aturannya. Dan dari 55 yang sebelumnya menandatangani (hak angket) 21 sudah menarik diri. Ada buktinya di sekjen. Saya ingatkan lagi kepada yang lain yang masih ikut di sana (membahas hak angket), berpikir ulang," tegas Leo.
Panik
Menanggapi kesimpulan pertemuan Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Selasa 7 April kemarin, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan itu bagian dari usaha pelaksanaan hak angket. Upaya tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepanikan kubu Ical atas pengesahan SK Menkumham yang memenangkan kepengurusan Agung Laksono cs.
"Ini kan kita bicara mengenai hukum, bukan logika ataupun politik. Jadi kalau kita bicara hukum itu ada aturan-aturan. Kalau menurut saya itu kesimpulan dari Komisi III kan. Mereka memaksakan itu untuk dibawa persiapan untuk hak angket. Tapi ternyata sampai saat ini responsnya tidak positif kan. Hanya 116 dan tidak bertambah. Kita lihat saja nanti. Memang dasarnya orang panik kok," tandas Yorrys.
Komisi III DPR RI sebelumnya berpendapat, keputusan Menkumham Yasonna terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan kepada informasi yang belum lengkap dan akurat. Karena itu Komisi III DPR RI meminta Menkumham menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN. (Alv/Sss)