Sukses

Mario Reka Ulang Menyusupi Roda Garuda di 2 Bandara

Olah TKP ini dijaga dengan pengawalan ketat dari Otban, PPNS Kemenhub, dan juga anggota dari Polresta Bandara Internasional Soetta.

Liputan6.com, Tangerang - Tersangka Mario Steven Ambarita (22), akan menjalani proses reka ulang penyusupan ke pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 malam ini. Rekonstruksi ini akan dipandu oleh anggota dari Polresta Bandara Internasional Soetta, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan petugas Otoritas Bandara (Otban) Soekarno-Hatta.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Rabu (8/4/2015) malam, reka ulang ini dijaga dengan pengawalan ketat dari Otban, PPNS Kemenhub, dan juga anggota dari Polresta Bandara Internasional Soetta.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Richardo mengatakan, reka ulang ini akan dilakukan di 2 lokasi, yakni di Bandara Soetta dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Pertama kami akan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta (Rabu 8 April) malam ini. Lalu kemudian, (Kamis 9 April) besok pagi, kami akan terbang ke Pekanbaru untuk olah TKP di Bandara Sutan Sjarief Kasim II," ujar Rudi. Kata dia, olah TKP dilakukan segera mungkin untuk mempercepat proses hukum terhadap Mario.

Sementara itu, Kepala Kantor Otban Soetta, Bintang Hidayat mengatakan, dari hasil olah TKP ini, sebuah fakta bakal terungkap apakah ada kelalaian dari petugas Bandara Pekanbaru atau tidak.

"Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," ujar dia.

Bintang menambahkan, kasus penyusupan ke rongga roda pesawat ini bakal dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru setelah Mario menjalani reka ulang di Bandara Sultan Syarif Kasim.

Mario ‎menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa 7 April 2015 sore. Mario nekat menjadi penumpang gelap dengan cara menyusup di tempat roda pesawat sesaat sebelum pesawat lepas landas di landasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.‎

Setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pemuda 22 tahun asal Riau itu kemudian ditemukan petugas keamanan Angkasa Pura (AP) II sedang berjalan kaki dalam keadaan sempoyongan. Usai menempuh penerbangan selama 1 jam 10 menit pada ketinggian 34 ribu kaki di tempat yang tidak aman, keadaan Mario memprihatinkan dengan ‎kondisi telinga sebelah kiri berdarah dan jari-jari tangannya membiru.‎

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario Steven diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta. (Riz)