Sukses

Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan Pekan Depan

Dari 10 terpidana, hanya Marry Jane yang belum berada di Lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati. Dari 10 terpidana, hanya Marry Jane yang belum berada di Lapas Nusakambangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya baru mengirim terpidana mati asal Filipina itu pekan depan lantaran belum menerima amar putusan majelis atas permohonan PK Mary Jane yang ditolak.

"Hingga saat ini belum diterima, paling cepat minggu depan kita pindahkan ke Nusakambangan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Dijelaskan dia, setibanya di Nusakambangan, Mary Jane akan ditempatkan di ruang khusus, seperti terpidana mati lainnya.

"Mary Jane ditempatkan di ruang khusus, terpisah, dengan maksud terima kunjungan keluarga. Tidak dibatasi waktu besuk. Yang menentukan lapas sana, biaya dan petugas sudah siap," ucapnya.

Menurut Tony, pihaknya memprediksi seluruh proses hukum terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua akan selesai pada 20 April mendatang. "Proses hukum terpidana kemungkinan‎ tuntas semua tanggal 20 April," ujar Tony. (Riz)