Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Investigasi Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mendatangi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Mereka akan akan mencari tahu penyebab Mario Steven Ambarita bisa lolos menyusup ke rongga roda pesawat Garuda tujuan Jakarta, termasuk kemungkinan adanya kelalaian petugas.
Kepala Divisi Operasi Bandara SSK II Pekanbaru Hasturman membenarkan hal tersebut. "Kami masih menunggu kedatangan tim investigasi. Kapan datang belum pasti," ujar Hasturman saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2015).
Hasturman menjelaskan, Bandara SSK II Pekanbaru berada dalam wilayah Otoritas Wilayah II Medan, sehingga penilaian, dan pengawasan dilakukan pihaknya.
Sejauh ini, terkait aksi Mario, Otoritas Bandara SSK II belum menerima sanski dari Kementerian Perhubungan. Hastur dikonfirmasi menyebut belum mengetahui apakah ada sanksi atau tidak.
Pemberian sanksi merupakan wewenang PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta. "Saya kan orang cabang. Kalau putusannya ada, tentu ke PT Angkasa Pura II sudah memberi tahu," tegas dia.
Namun demikian, Hasturman mengaku siap jika PT Angkasa Pura II memberi sanksi atas perbuatan Mario. Pihak Bandara Pekanbaru pun siap jika sanksi itu dijatuhkan, termasuk jika ada sanksi mutasi pejabat tertentu.
"Ada prosesnya kalau ada putusan yang pejabat diganti ya tentu tinggal melaksanakannya. Tapi sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya (sanksi Menhub), atau pun dari Angkasa Pura II pusat, Soekarno-Hatta," pungkas Hasturman.
Mario ‎menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa 7 April 2015 sore. Mario nekat menjadi penumpang gelap dengan cara menyusup di tempat roda pesawat sesaat sebelum pesawat lepas landas di landasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.‎
Setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pemuda 22 tahun asal Riau itu kemudian ditemukan petugas keamanan Angkasa Pura (AP) II sedang berjalan kaki dalam keadaan sempoyongan. Usai menempuh penerbangan selama 1 jam 10 menit pada ketinggian 34 ribu kaki di tempat yang tidak aman, keadaan Mario memprihatinkan dengan ‎kondisi telinga sebelah kiri berdarah dan jari-jari tangannya membiru.
Jadi Tersangka, Mario Jalani Reka Ulang‎
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario Steven diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
Terkait itu, tersangka Mario Steven Ambarita (22), menjalani proses reka ulang penyusupan ke pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 malam ini. Rekonstruksi ini akan dipandu oleh anggota dari Polresta Bandara Internasional Soetta, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan petugas Otoritas Bandara (Otban) Soekarno-Hatta. (Ans)
Tim Investigasi Medan Usut Kasus Mario si Penyusup Roda Garuda
Mereka akan akan mencari tahu penyebab Mario Steven Ambarita bisa lolos menyusup ke rongga roda pesawat Garuda tujuan Jakarta.
Advertisement