Sukses

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 16 Triliun

"Total nilai uang palsu setara Rp 16.205.621.987.685. Dijual per lak seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta," jelas Victor.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka sindikat peredaran uang palsu. Mereka adalah Asep Abdul Fathi alias Ebeh yang berperan mencetak uang, Tohir selaku pemodal, Musa Suhi, dan Mad Mahdi yang mengedarkan uang palsu tersebut.

Dari 4 tersangka itu polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 16 triliun lebih. Peredaran uang palsu itu direncanakan di wilayah Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten.

"Uang Palsu berhasil diungkap dari Jawa barat. Mata uang berbagai negara dan dicetak dengan peralatan yang ada di sini," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menuturkan, pengungkapan ini dilakukan bertahap sejak 25 Februari hingga akhir Maret 2015.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 800 lembar benda yang menyerupai uang kertas USD pecahan 1.000 setara Rp 1.030.240.00. Ada lagi 100 lembar benda mirip uang kertas pecahan 10 ribu dollar Singapura setara Rp 9.735.000.000.

Selain itu, juga ada 91 lembar uang pecahan 1.000 Malaya and British Borneo, 100 lembar menyerupai uang kertas pecahan 10 ribu Malaya and British Borneo, 96 lembar uang kertas pecahan 20 Canada atau setara Rp 19.889.280.

Kemudian ada  9 lembar benda menyerupai uang kertas pecahan 1 juta Canada atau setara Rp 93.231.000.000, 2 lembar uang kertas pecahan 100 dollar Brunei Darussalam, 6 lembar uang 1.000 mirip mata uang Dejavasche Bank Duized Gulden, 1.117 pecahan Euro 1.000.000 setara Rp 15.967.515.000.000.

Ada juga selembar uang pecahan 1.000.000 mirip dollar Hongkong yang setara Rp 1.710.100.000, selembar pecahan 1000 Duetsche Bundes Bank palsu setara dengan Rp 7.172.270, selembar uang kertas palsu pecahan 500 Duetsche Bundes Bank yang nilainya setara Rp 3.586.135 dan 10 lembar uang palsu pecahan USD 1.000.000 setara Rp 132.370.000.000.

"Total nilai uang palsu setara Rp 16.205.621.987.685. Dijual per lak seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta," jelas Victor.

Victor juga mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah membuat, menawarkan, serta menjual atau mempunyai uang yang diduga palsu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mut)