Sukses

Mahfud MD Salahkan KPK Atas Maraknya Gugatan Praperadilan

Menurut Mahfud, kesalahan KPK adalah gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini sejumlah tersangka ramai-ramai mempraperadilankan lembaga antirasuah itu. Fenomena ini dianggap sebagai bagian dari kesalahan lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki.

"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Kesalahan KPK atas maraknya praperadilan, lanjut Mahfud, adalah tindakan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak jauh-jauh ia mencontohkan penetapan tersangka yang tidak dilakukan KPK secara cermat sehingga menimbulkan gugatan praperadilan.

"Contoh Budi Gunawan (BG) ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang benar," ucap Mahfud.

Ada 5 tersangka yang mengikuti jejak Budi Gunawan melakukan gugatan praperadilan atas KPK. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sutan Bhatoegana.

Selain itu, ada juga tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak BCA Hadi Poernomo, tersangka dugaan korupsi berupa suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 Suroso Atmo Martoyo, dan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik. (Ali)