Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Jero dalam kasus ini setelah pada pemeriksaan pertama mangkir.
Dalam pemeriksaan kali ini pun, Jero juga memastikan tidak memenuhinya. Ia beralasan, karena tengah mengajukan permohonan praperadilan‎ kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat kuasa hukumnya, Jero meminta KPK menunda pemeriksaan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftarkan dan PN Jakarta Selatan telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero Wacik) memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata kuasa hukum Jero, Sugiyono melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4/2015).
Sugiyono menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan terhadap kliennya.
‎
"Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," ujar dia.‎
Jero Wacik yang merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011 dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011.
Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.‎ Dia ditengarai telah merugikan negara Rp 7 miliar selama menjabat Menbudpar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum kasus ini, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus ini ‎Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM 2011-2014. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari platform dana operasional menteri yang sudah ada.‎ (Ein)