Sukses

Kasus BG Belum Masuk Penyidikan, Polri Keluarkan SP3?

Menurut Bareskrim Polri Budi Waseso, kerja penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejagung telah menyerahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG)  kepada Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Ditipeksus Polri pun ditugaskan untuk menangani kasus sang Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu (Kalemdikpol).

"Kenapa ke Eksus (Ekonomi Khusus)? Kan dulu waktu 2010 kasusnya di Eksus. Jadi pas ditangani di sana," kata Kabareskrim Polri Budi Waseso saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu dijabat oleh Kombes Pol Viktor Simanjuntak. Dia merupakan mantan anak buah Komjen Pol Budi Gunawan saat bertugas di Lemdikpol. Sejumlah pihak pun menduga Polri akan menghentikan kasus Budi Gunawan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Namun pria yang akrab disapa Buwas itu menampiknya. Menurut dia, kerja penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Karena itu, pelimpahan kasus BG harus dinilai dahulu oleh tim penyidik dan pakar hukum. Kalau Polri putuskan sendiri, nanti dikira sewenang-wenang," ujar Buwas.

Selain itu, lanjut Buwas, pihaknya juga akan segera menyelesaikan kasus BG yang telah diterima. Sejumlah langkah akan dilakukan untuk memutuskan apakah kasus itu masuk ke dalam penyidikan atau tidak.

"Interogasi, penelitian, bukti, berita acara harus lengkap. Makanya nanti itu dipertanyakan apakah ini bisa masuk penyidikan atau belum. Sementara ini sih belum," ungkap mantan Kapolda Gorontalo itu.

Buwas berujar jika dilihat sekilas, kasus yang menimpa atasannya itu tidak layak masuk penyidikan. Terlebih soal dugaan kasus gratifikasi yang dituduhkan kepada BG.

"Pak BG kan kena gratifikasi katanya. Tapi kalau diliat sekilas belum ada. Nanti diliat lebih jelas oleh tim," tutup Buwas. (Ali/Mut)

Video Terkini