Sukses

Nenek Asyani Terdakwa Pencurian Kayu Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Nenek Asyani, terdakwa pembalakan liar satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Liputan6.com, Bogor - Polisi menangkap 4 tersangka pembuat uang asing palsu di Ciampea, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti senilai Rp 16 triliun. Berita itu mengawali Kilas indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (9/4/2015).

Polisi menangkap 4 tersangka pembuat uang asing palsu di Ciampea, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti senilai Rp 16 triliun. Uang yang dipalsukan di antaranya dolar Amerika, dolar Singapura, euro hingga ringgit Malaysia. Mereka menjual uang palsu pada konsumen dengan harga di bawah kurs yang berlaku.

Di Pekanbaru, Riau, Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan barang-barang ilegal di Pekanbaru, Riau. Produk selundupan yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan Singapura ini sebagian besar rokok tanpa cukai, minuman keras, pistol dan ribuan handphone beragam merek.

Di Situbondo, Jawa Timur jaksa menuntut Nenek Asyani, terdakwa pembalakan liar satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Asyani sendiri tidak hadir dalam persidangan ini. Menurut jaksa, terdakwa terbukti menguasai secara tidak sah kayu jati milik negara.

Sementara di Jakarta, razia kucing dan anjing impor yang dijual di kawasan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat menuai protes para pedagang. Mereka meminta petugas memberi ganti rugi barang dagangan yang disita. Razia dilakukan untuk memberantas penyakit rabies yang ditularkan melalui hewan. (Dan/Ans)