Sukses

Jaksa Agung Geram Disebut Takut Eksekusi Duo Bali Nine

Prasetyo secara tegas membantah kabar itu. Bahkan ia menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan tuduhan miring tersebut.

Liputan6.com, Jakarta- Eksekusi mati jilid 2 terhadap para gembong narkoba hingga kini belum juga dilakukan. Di tengah ketidakjelasan kapan waktu pelaksanaan eksekusi, merebak kabar yang menyebutkan bahwa tidak jelasnya waktu eksekusi mati lantaran adanya rekaman percakapan Jaksa Agung HM Prasetyo yang diduga bermain perkara.

Menanggapi isu tersebut, mantan politisi Nasdem itu secara tegas membantah kabar itu. Bahkan, ia menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan tuduhan miring tersebut.

"Muncul rumor, saya dikaitkan dengan penyadapan Australia. Silakan dibuka aja, saya tantang sini. Apa pun percakapannya dan apa pun permainan uangnya. Tidak sesen pun saya bermain dengan perkara," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Dia juga menekankan duo Bali Nine yang permohonan Peninjauan kembali (PK) nya telah ditolak tidak akan bisa lolos dari eksekusi mati. Tentunya dengan catatan unsur pemenuhan hak hukumnya telah terpenuhi.

"Apakah Bali Nine dan nanti juga kita akan eksekusi mati Serge Atlaoui (warga negara Prancis). Silakan kalau betul disadap oleh Australia, dan kesannya Jaksa Agung takut untuk eksekusi, silakan dibuka, silakan dibuktikan. Dan saya jamin itu sifatnya bullshit (omong kosong)," ucap Prasetyo.

Sebelumnya Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, lembaganya kini tengah mengambil ancang-ancang untuk segera mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

"Dengan putusan itu, semakin mendekatkan langkah menuju jadwal eksekusi," kata Tony di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tony tak menampik bahwa Kejagung memang tengah menanti putusan yang dikeluarkan PTUN. Sebab Kejagung, ucap Tony, yakin gugatan yang diajukan untuk mengulur-ngulur waktu pelaksanaan eksekusi itu akan ditolak. 

"Putusan PTUN yang menolak gugatan duo Bali Nine tentu melegakan. Kami prediksi bakal ditolak, karena grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang bukan merupakan objek gugatan PTUN," beber Tony. ( Luq/Ans)

Video Terkini