Sukses

Ahok: Kalau Camat Mau Jatuhkan Saya, Gabung Saja ke DPRD

Ahok meminta agar para PNS DKI bekerja sesuai dengan sumpah jabatannya. Yakni menyejahterakan masyarakat DKI melalui pelayanan yang baik

Liputan6.com, Jakarta- Gubernur Ahok menegaskan dirinya tak pernah meminta ataupun memanfaatkan jajarannya untuk pasang badan dalam menghadapi DPRD DKI.

Pria yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu mengungkapkan hal tersebut saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dan para Camat se-DKI Jakarta.

"Saya yang jadi bumper bapak ibu, ngapain saya minta tolong bapak ibu jadi bumper saya," ucap pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Secara tegas, Ahok meminta agar para PNS DKI bekerja dengan baik sesuai sumpah jabatannya. Yakni menyejahterakan masyarakat DKI baik melalui pelayanan maupun lewat program-program pemprov.

"Kalau nggak suka sama saya, nggak apa-apa. Bikin kesaksian bahwa gubernur malsuin RAPBD, ya lakukan tapi jadi mengorting pelayanan kepada warga DKI. Saya kan sudah bicara dengan tegas, kalau camat-camat mau jatuhkan saya, gabung saja ke DPRD. Mumpung DPRD nggak berani menyatakan Hak Menyatakan Pendapat," tegas Ahok. 

Sebelumnya Ahok menantang anggota Dewan untuk melanjutkan hingga menjadi hak menyatakan pendapat (HMP).

"Kalau sudah melanggar undang-undang kenapa nggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat (HMP)?" ujar Ahok di Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara, beberapa hari lalu.

Ahok justru mempertanyakan sikap DPRD DKI Jakarta yang terkesan ragu memutuskan untuk melanjutkan HMP terhadap dirinya. Padahal, setelah HMP dapat terlihat kesalahan sebenarnya melalui pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Agung.

"Kenapa nggak diterusin sekalian tadi (saat paripurna)? Ngapain (cuma) mau-mau saja, takut banget sama gua. Tadi sekalian harusnya. Hak menyatakan pendapat kasih ke MA biar kelihatan ada yang salah," tutur dia.

Karena itu, Ahok sangat berharap Dewan segera menggulirkan HMP sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran yang ditemukan panitia angket. Sehingga Mahkamah Agung dapat memutuskan diterima atau tidak keputusan HMP itu. (Luq/Ans)