Liputan6.com, Medan - Dengan tangan terborgol, seorang Warga Negara Lithuania Verikas Mindaugas digiring dari dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Medan, menuju ruang sidang di lantai 3 ruang Chandra. Pria terlihat ini lemah menaiki tangga.
Sampai di depan ruang sidang, pria kurus bermata biru dan berrambut pirang ini berhenti sejenak, berbicara dengan penterjemah dan penasihat hukumnya. Sang penterjemah, Open Renhard Siahaan, menanyakan barang-barang miliknya yang sempat ditahan penyidik kepolisian. Di antaranya uang Rp 64,4 Juta.
"Uangnya yang Ringgit Malaysia dan Dollar itu ditukar jadi sekitar Rp 5 juta," ungkap penerjemah mengulangi perkataan Mindaugas, Medan, Kamis (9/4/2015).
Tak lama majelis hakim pun datang dan memasuki ruang sidang. Mindaugas pun duduk di kursi pesakitan didampingi penterjemah. Tiba-tiba pria berkulit putih itu wajahnya memerah dan menutup dengan rompi tahanan.
"Don't photo, i don't like photo," ujar Mindaugas menolak diabadikan para awak media.
Majelis hakim yang diketuai Firman ini pun membuka persidangan. Dalam agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Emi, menyatakan terdakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 3,2 Kg dan ditangkap di Bandara Kuala Namu.
"Terdakwa ditangkap di bandara karena membawa sabu seberat 3,2 Kg yang diletakkan di dalam tas," jelas Jaksa. Jaksa mendakwakan Pasal 115, 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Saat persidangan tidak ada kecemasan dalam diri Mindaugas, pria yang terus berkeringat hingga rambutnya basah ini, sering tersenyum, seolah tidak takut hukuman yang bakal diterimanya. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Penasihat Hukum Mindaugas, M Effendi Barus, tidak ada pihak Kedubes Lithuania yang datang mendampingi. "Sudah kami surati Kedubes Lithunia sebanyak 3 kali, tapi nggak ada yang datang sampai saat ini. Terakhir surat yang kami kirim 27 Pebruari 2015," ungkap dia.
Effendi mengatakan, Mindaugas adalah kurir yang mengantar barang haram itu dan diberi upah 5 ribu Euro atau setara Rp 60 juta. "Jadi dia (Mindaugas) ini nggak tahu kalau di dalam tasnya itu sabu, yang ngasih Mr Black. Tujuannya ke mana pun dia nggak tahu," terang dia.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu, seberat 3,29 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Minggu 14 Desember 2014.
Selain sabu, petugas Imigrasi juga turut menangkap seorang tersangka bernama Verikas Mindaugas, 28, Warga Negara Republik Lithuania. Dia diduga sebagai kurir penyelundupan sabu tersebut ke Medan. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, tersangka Mindaugas baru saja tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, menumpang pesawat Air Asia dengan penerbangan AK 392. Setelah diperiksa, di dalam kopernya ditemukan 3 buah tas sandang wanita, berwarna silver, merah dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu.
Kemudian dalam tas berwarna silver, ditemukan 406 gram sabu dan di dalam tas berwarna merah juga ditemukan 415 gram sabu. Bukan hanya itu, di dinding koper tersebut, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu. Setelah barang haram tersebut diamankan, Minduagas kemudian diserahkan ke Polda Sumut untuk keperluan pengembangan kasus. (Rmn)
Bawa Sabu 3,2 Kg, WN Lithuania Terancam Hukuman Mati
Saat persidangan tidak ada kecemasan dalam diri Mindaugas, pria yang terus berkeringat hingga rambutnya basah ini, sering tersenyum.
Advertisement