Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati gelombang II pasti akan dilaksanakan. Saat ini menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, tinggal bagaimana proses hukum yang diambil terpidana mati. Sebab suka tidak suka, hak hukum para terpidana mati itu harus diberikan.
Namun ia menampik jika dikatakan para jaksa eksekutor takut melaksanakan eksekusi karena satu dan lain hal. Apalagi jika dikatakan, para jaksa tersandera oleh tekanan yang muncul dan rumor miring. Terlebih dalam eksekusi mati gelombang II yang di dalamnya ada duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Tidak benar dikatakan jaksa eksekutor segan, takut, khawatir dan sebagainya. Itu harus dikerjakan. Jadi (eksekusi mati tahap II) tinggal tunggu waktu saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
"Saya sering katakan untuk eksekusi mati itu ada aspek yuridis dan teknis. Ketika divonis mati terpidana bisa upaya hukum biasa dan luar biara, termasuk grasi. Dan kalau haknya telah diberikan, baru bicara persiapan dan pelaksanaan," beber dia.
Prasetyo pun memastikan eksekusi mati yang kedua ini akan dilakukan usai gelaran Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Jakarta dan Bandung. Dan dirasa tidak pantas di mana gelaran itu dihadiri oleh banyak kepala negara.
"Kan melihat berbagai aspek, saya rasa itu bisa dimaklumi, seperti dikaitkan KAA. Tapi eksekusi (mati) pasti kita laksanakan," tukas Jaksa Agung Prasetyo. (Ans)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap II Tinggal Tunggu Waktu Saja
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tak benar bila dikatakan jaksa takut mengeksekusi terpidana mati
Advertisement