Liputan6.com, Jakarta- Penangkapan warga binaan Lapas Narkotika Cipinang Andre Husein Samsul terhambat oleh petugas lapas. Tapi, anggapan itu dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Bahkan Ditjen Pas menyebut polisi mendapat laporan dari Lapas Narkotika Cipinang.
"(Kamis, 9 April 2015) Pukul 22.50 WIB polisi Bareskrim datang membawa media massa untuk mengambil narapidana tersebut dan kami langsung menyerahkan warga binaan tersebut," jelas Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Hadi menjelaskan, sebelum polisi datang, petugas lapas sudah berinisiatif menggeledah setelah mendapat informasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Penggeledahan yang dipimpin Kalapas Krismono memeriksa kamar Andre di Blok B kamar 2093.
Petugas Lapas menemukan barang bukti ponsel, laptop, dan 122 lembar kertas mirip perangko, serta 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram.
"Jadi perlu kami luruskan bahwa barang temuan tersebut sebenarnya adalah hasil temuan penggeledahan Kalapas beserta staf pengamanan yang hasilnya langsung kami serahkan kepada pihak Bareskrim," imbuh Akbar.
Hasil temuan itu, lanjut Akbar, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama, petugas datang dan membawa Andre beserta barang bukti ke Mabes Polri.
"Pada pukul 21.40 WIB dilakukan berita acara serah terima barang hasil sitaan," tutup Akbar.
Sebelumnya, Direktorat Narkotika Mabes Polri menangkap Andre di Lapas Narkotika Cipinang. Andre diduga kuat merupakan pengendali narkoba jenis CC4 di lapas. Andre juga diduga terlibat jaringan gembong narkoba Freedy Budiman. (Don/Ans)