Sukses

Diprotes Ahok, Dirjen Keuangan Daerah Sebut Sudah Sesuai Norma

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan pihaknya sudah berpegang pada norma dan aturan dalam melakukan evaluasi Pergub APBD DKI 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Kemendagri hanya menyetujui pagu belanja APBD DKI 2015 sebesar Rp 63,65 triliun. Padahal, Pemprov DKI menginginkan pagu APBD sebesar Rp 72,9 triliun.

Hal itu memicu protes dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menilai keputusan Kemendagri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan pihaknya sudah berpegang pada norma dan aturan dalam melakukan evaluasi Pergub APBD DKI 2015.

"Jadi intinya, sejatinya, kami hanya berpegang pada norma dan aturan saja. Tidak ada tafsir menafsir. Kami berpegang pada aturan kemudian memberitahukan. Nanti saya akan beberkan kebenarannya. Saya akan kumpulkan data dulu, biar enak menjelaskannya," jelas pria yang karib disapa Donny ini, Jumat (10/4/2015).

Diberitakan sebelumnya, Ahok menganggap Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU Pemerintahan Daerah.

"Dasar Undang-undangnya apa? Kalau begitu lebih kacau lagi. Kita kerja berdasarkan undang-undang lho. Bukan kerja berdasarkan pakai diatur-atur. Saya bukan soal jumlah uangnya, saya nggak masalah. Saya cuma ingin sesuai UU," ujar Ahok di Balaikota Jakarta.

Ahok pun menilai keputusan Donny itu adalah kekeliruan. "Makanya saya bilang, tadi kan dia bilang Rp 63 triliun dari belanja tahun lalu. Saya bilang undang-undang tidak mengatur belanja tahun lalu, tapi APBD tahun lalu," ucap Ahok. (Ado)