Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah meneliti dokumen penyidikan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Nantinya dokumen itu lebih dulu diteliti apakah memiliki nilai yuridis dan pidana yang bisa dijadikan dasar KPK menetapkan BG sebagai tersangka.
"Kita harus fair. Nanti yang menilai bukan saya, tapi tim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, jika ada pendapat yang menyatakan dokumen pelimpahan tersebut tidak layak untuk menetapkan BG sebagai tersangka boleh-boleh saja.
"Tapi kan saya penegak hukum, tidak boleh begitu caranya. Harus melalui penelitian," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini.
Buwas melanjutkan, jika tak terbukti ada dugaan gratifikasi, akan ada langkah hukum yang ditempuh terhadap oknum KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan, sebenarnya dari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan BG sudah menjadi alat bukti kuat untuk melakukan tindakan terhadap oknum KPK.
"Karena di situ sudah ada bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Pasal 241 itu," ungkap Buwas.
Kalau nanti ditambah berkas yang tengah diteliti ternyata terbukti ada rekayasa atau manipulasi alat bukti dalam menetapkan BG sebagai tersangka maka sudah terdapat 2 alat bukti. Dia menegaskan, dalam penegakan hukum siapa pun bisa ditindak jika melanggar.
"Kita harus fair atas persoalan ini. Iya dong, itu kan pelanggaran hukum. Masak kita biarkan," tegas Buwas.
Ia mengingatkan untuk tidak mengait-ngaitkan ini dengan institusi KPK atau Polri. Sebab setiap penegakan hukum yang dilakukan aparat baik Polri, kejaksaan atau KPK jangan dihubung-hubungan dengan institusi.
"Ini oknumnya, pelakunya. Jadi, ya jangan dilibat-libatkan organisasi Polri dengan lembaga KPK. Bukan itu," timpal dia.
Dia mencontohkan, kalau misalnya Kabareskrim salah, jangan dilihat seolah-olah Bareskrim yang bikin kesalahan. "Tapi Kabareskrimnya, Budi Wasesonya," tutup dia. (Ado)
Kabareskrim: Jika Salah Gunakan Wewenang, Oknum KPK Bisa Ditindak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan untuk tidak mengait-ngaitkan ini dengan institusi KPK atau Polri.
Advertisement