Sukses

SDA Tolak Penahanan Dirinya, KPK Tegaskan Itu Hak Tersangka

Setiap tersangka berhak menolak menandatangani surat penahanan. Tapi sikap itu tidak mengubah keputusan penyidik KPK untuk menahan SDA.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak mau menandatangani surat penahanan saat ditahan KPK. Lembaga antirasuah pun menghormati penolakan dari pria yang akrab disapa SDA itu.

Plt pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap tersangka memang berhak menolak menandatangani surat penahanan. Tapi sikap itu tidak mengubah keputusan penyidik untuk menahan SDA. Penyidik tinggal menyertakan dalam berita acara bahwa tersangka menolak menandatangani surat penahanan.

"Adalah hak setiap tersangka untuk dilakukan penahanan. Ada berita acara penolakan penahanan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2015.

Johan menambahkan, KPK juga sedang menghitung kerugian negara yang dialami akibat dugaan korupsi dana haji yang menjerat SDA. KPK masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan BPKP.

"Kerugian negara sedang dihitung BPKP. Dari awal ketika penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara, untuk menghitung final harus auditor negara atau pemerintah dalam hal ini BPKP. Kasus ini yang menghitung kerugian negara adalah BPKP tapi belum tentu tidak ada kerugian negara," tandas dia.

KPK menahan SDA setelah memeriksa yang bersangkutan selama 9 jam.  Usai penetapan penahanan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memberikan keterangan pers dan menyatakan menolak menandatangani surat penahanan.

"Saya disodorkan surat perintah penahanan. Saya menolak surat perintah penahanan berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap SDA.

Menurut dia, pemeriksaan belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.

"Tadi saya diperiksa meliputi siapa nama saya, nama istri saya, anak saya, riwayat keluarga saya dan keluarga istri saya. Baru sampai di situ," papar SDA.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Ado)