Sukses

Menikah di Bengkulu, Pengantin Harus Bisa Mengaji

Aturan wajib bisa mengaji itu sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 dan akan diterapkan mulai 2015.

Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah membuat terobosan bagi umat muslim. Bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di daerah itu, pasangan pengantin itu wajib bisa membaca Alquran atau mengaji.

Tidak main-main, aturan wajib bisa mengaji itu sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 dan akan diterapkan mulai 2015.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah A. Jamalus mengatakan, saat ini Perda wajib bisa ngaji tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diberlakukan efektif pada pertengahan 2015.

"Kita masih bersosialisasi sambil menunggu peraturan bupati (Perbup) mengenai teknis pelaksanaannya. Jika Perbup itu sudah keluar, akan langsung diberlakukan," ujar Jamalus di Bengkulu, Sabtu (11/4/2015).

Pihak Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, lanjut Jamalus, akan memberikan pelatihan singkat selama 10 hari bagi calon pengantin. Jika dinyatakan bisa mengaji, pernikahan akan dilaksanakan namun jika tidak, prosesi itu ditunda untuk sementara waktu.

Saat ditanya apakah aturan ini akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Jamalus menampiknya. Menurut dia, kebijakan ini justru akan mendorong pasangan muda-mudi yang ingin menikah untuk lebih mendekatkan diri kepada agama.

"Perda itu dibuat dengan melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perguruan tinggi IAIN untuk membuat naskah akademiknya, jika ingin protes, kenapa tidak dilakukan saat penyusunan perda," tutup Jamalus.

Menyikapi perda ini, salah seorang warga Bengkulu Tengah Ferizal Adek menyambut baik pemberlakuan peraturan tersebut. Menurut dia, peraturan ini akan membuat kalangan muda untuk lebih semangat mendalami agama.

"Kebijakan ini bisa menjadi langkah awal pasangan yang akan menikah untuk lebih sadar pada agama. Harapan kami bisa menekan angka perceraian," jelas Ferizal. (Ali/Tnt)