Liputan6.com, Jakarta - Para penghulu kampung atau yang sering disebut jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) saat ini tidak lagi diizinkan untuk menikahkan pengantin. Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Rupanya hal ini lantaran para penghulu kampung itu sudah diputus kontraknya dan dinyatakan tidak lagi bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Jadi kita nyatakan masyarakat yang mau menikah harus semuanya kini lewat KUA," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 10 April 2015.
Dia mengatakan, untuk akad nikah di KUA tak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi kalau akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pihak pengantin bakal dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu.
Dia menyatakan, ketentuan pernikahan harus lewat petugas di KUA ini sudah cukup lama diterapkan sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam tentang larangan Kanwil Kemenag se-Indonesia memperpanjang SK P3N.
"Semuanya sudah tahu, memang ada sebagian penghulu yang memprotes, tetapi harus bagaimana lagi ketentuannya memang seperti itu," tutur dia.
Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi atau tercatat di dokumen negara melalui KUA sudah sangat tinggi. Sehingga fungsi KUA saat ini cukup berjalan efektif.
"Boleh saja mau dinikahkan siapa atau penghulunya siapa, tapi tetap harus didampingi petugas resmi KUA," pungkas Ahmad. (Ant/Ndy)
Penghulu Kampung Dilarang Menikahkan Pengantin, Kenapa?
Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Advertisement