Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta masih menemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya di kantin sekolah. Kali ini, kandungan pewarna tekstil pada puding ditemukan di kantin sekolah.
Pemeriksaan BPOM ini dilakukan di SDN Rawamangun 09, 10, dan 11, Jakarta Timur. Sampel jajanan diambil di kantin yang ada di setiap sekolah. Sampel yang diambil adalah yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, methanil yellow (pewarna tekstil kuning), dan rhodamin B (pewarna tekstil merah).
Lokasi sekolah yang bersatu dengan SMP Negeri 74 membuat pengawasan semakin sulit. Makanan berbahaya itu justru berasal dari kantin SMP.
Siswa kelas III SDN Rawamangun 09, Tiara tiba-tiba datang ke petugas POM sambil membawa puding yang baru saja dibeli di kantin SMP. Dia meminta petugas memeriksa kandungan dari puding karena dia merasa ada yang aneh dengan rasa puding.
"Tadi aku beli puding di kantin SMP. Itu baru datang. Pas aku rasain kok agak pahit. Jadi aku bawa ke sini (POM)," kata Tiara di lokasi, Senin (13/4/2015).
Tiara mengaku biasa membeli puding seharga Rp 2.000 itu. Tapi, kali ini rasanya berbeda dengan biasanya, sehingga dia memberanikan diri untuk membawa puding pink itu ke petugas untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puding itu mengandung methanil yellow, zat pewarna sintetis yang seharusnya difungsikan untuk pewarna tekstil. Penemuan ini langsung menjadi catatan POM guna ditindaklanjuti.
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, penemuan ini ini berkat inisiatif dari seorang siswa SD yang menyerahkan puding kepada petugas. "Ini baru saja diserahkan oleh adik kita. Dan hasilnya positif mengandung methanil yellow," kata Dewi.
Puding ini sesungguhnya berwarna pink bukan kuning. Pedagang mencampurkan sedikit methanil pada bagian tengah puding, sehingga tidak begitu terlihat secara kasat mata. Mengonsumsi methamil yellow secara terus menerus dapat mengakibatkan beberapa penyakit, termasuk, kerusakan pada hati.
"Kita konsentrasi pada kantin SD karena awal mengenal berbagai jajanan ada di SD. Kalau SMP dan SMA mereka sudah memiliki daya beli dan seharusnya sudah bisa mengerti dan memilih makanan yang berbahaya dan tidak," jelas dia.
Sedangkan, hasil pemeriksaan terhadap makanan seperti cilok, risol bayam, bakso, nugget, minuman berwarna, dinyatakan negatif. "Semua makanan di SD kita nyatakan memenuhi syarat. Karena tidak terindikasi satu pun bahan berbahaya," imbuh dia.
>> Pengawasan Bersama >>
Pengawasan Bersama
Sementara untuk pengawasan pedagang di luar sekolah, Dewi belum bisa mengawasinya. Dia berharap pihak sekolah dan pemerintah daerah juga membantu untuk mendata dan membina PKL yang berjualan.
"Untuk pedagang di luar itu pendataannya belum ada perlu ekstra hati-hati dan kerja keras bagi pemerintah daerah karena mereka berpindah. Saat dia di depan sekolah kita beri sosialisasi besok belum tentu berdagang di lokasi yang sama. Kita beri solusi untuk pedagang prioritas," ucap Dewi.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pemenuhan hak anak tidak hanya dalam bidang pendidikan, kesehatan anak juga harus diperhatikan.
"Sekolah tidak bisa hanya menyalurkan ilmu saja, atau hanya sebatas di kelas saja. Sekolah juga harus memastikan makanan yang ada sekolah layak dikonsumsi oleh anak-anak," ujar dia.
Dia mengatakan, makanan merupakan dasar bagi anak-anak untuk dapat beraktvitas termasuk belajar. Tentu tidak akan efektif jika anak sakit. "Bagaimana bisa orang disuruh belajar tapi dia sakit," kata dia. Karena itu, KPAI akan terus bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan makanan di sekolah terjamin kesehatannya. (Riz/Mut)
Advertisement