Sukses

KPK Tak Hadir, Praperadilan Jero Wacik Ditunda Pekan Depan

Penundaan sidang praperadilan perdana itu dikeluhkan oleh Jero Wacik lantaran ia sudah mempersiapkan pembelaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik melakukan perlawanan terhadap KPK terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri Kebudayaan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM 2011-2013.

Sidang praperadilan perdana pun digelar di PN Selatan, Senin (13/4/2015). Namun sidang ini ditunda. Hakim Tunggal Sihar Purba mengatakan, penundaan terjadi karena tim biro hukum KPK selaku tergugat tidak hadir.

"Dari KPK menyampaikan surat meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim tunggal Sihar Purba dalam persidangan.

Penundaan sidang perdana itu dikeluhkan oleh Jero Wacik. Padahal dalam kesempatan ini, ia ingin sekali memberi penjelasan di muka sidang. Di sidang perdana ini, Jero hadir ditemani keluarga dari Bali selain anak dan istrinya.

"Kami datang dengan full team, saya didampingi penasihat hukum dan istri dan anak-anak saya. Keluarga dari Bali juga hadir. Saya ingin beri penjelasan sedikit, nanti urusan hukum kepada pengacara," kata Jero.

Jero pun tak lama berada di PN Jaksel. Usai hakim tunggal mengumumkan penundaan, dia bersama istri dan sang anak langsung meninggalkan pengadilan.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Kemembudpar, Jero diduga melakukan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri dan orang lain. Menurut KPK, negara dirugikan sebesar 7 miliar.

Sementara untuk kasus saat dirinya menjabat menteri ESDM, Jero dijerat untuk kasus dugaan pemerasan. Jero ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga 9,9 miliar. (Riz/Yus)