Sukses

920 Polisi Kawal JK saat Bersaksi untuk Yance

Ratusan pendukung eks Bupati Indramayu Yance memadati area Jalan Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan untuk mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance atas kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain mendapatkan pengamanan dari paspampres, orang nomor 2 di Indonesia tersebut mendapatkan pengamanan ekstra dari pihak kepolisian.

Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Dhafi mengatakan, pihaknya menerjunkan 920 personel kepolisian untuk mengamankan JK. "Kita terjunkan 920 personel, anggota Brimob 2 SSK (satuan setingkat kompi), Dalmas 1 SSK, dan 1 unit Jibom," kata Dhafi kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2015).

Pengamanan dilakukan tidak hanya dilakukan di area sidang, akan tetapi di seluruh Kota Bandung. "Beliau kan tidak hanya menghadiri sidang. Saat sidang juga banyak pendukung terdakwa (Yance) jadi dipusatkan di situ," kata Dhafi.

Dari pantauan di sekitar pengadilan, ratusan pendukung Yance memadati area Jalan Martadinata Kota Bandung. Selain itu Jalan Banda dan beberapa ruas jalan lainnya dilakukan penutupan.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Yance didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk primair Yance dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidair, JPU menjerat Yance dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)

Video Terkini