Sukses

Alasan KPU Minta Kenaikan Uang Kehormatan ke Jokowi Dipertanyakan

Roy menilai, komisioner KPU hanya ‎bekerja saat Pemilu atau Pilpres 2014 dan Pilkada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roya Salam mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta kenaikan uang kehormatan pada Presiden Jokowi. Permintaan kenaikan uang kehormatan itu dinilai kurang pantas, di saat negara sedang hemat APBN untuk pembangunan infrastruktur.

"Apa alasan KPU meminta kenaikan uang kehormatan yang menyedot APBN hingga Rp 409,65 miliar per tahun dan Rp 2,05 triliun selama 5 tahun di tengah negara sedang menggalakkan penghematan anggaran," kata Roy di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Roy menilai, komisioner KPU hanya ‎bekerja saat Pemilu atau Pilpres 2014 dan Pilkada 2015. Selebihnya, mereka dianggap bekerja paruh waktu sehingga kurang pantas menerima tambahan uang kehormatan.

"KPU meminta kenaikan uang kehormatan di tengah kinerja Komisioner KPU yang banyak dipertanyakan publik terkait Pemilu, Pilpres, dan Pilkada. Dengan masa kerja komisioner 5 tahun, hanya bekerja penuh 2 kali penyelenggaran (Pemilu atau Pilpres dan Pilkada), selebihnya komisioner KPU hanya kerja paruh waktu," papar Roy.

Melalui Surat Ketua KPU RI No 2134/KPU/XII/2014, KPU meminta pada Presiden Jokowi kenaikan uang kehormatan sebesar Rp 11,5 juta hingga Rp 53 juta atau sama dengan kenaikan 3 kali lipat dari uang kehormatan yang diterima saat ini.

Selain komisoner KPU, Ketua Bawaslu Muhammad juga meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kenaikan tunjangan kehormatan bagi para anggota Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi. Keinginan tersebut menurutnya merupakan hal yang wajar lantaran sebelumnya pemerintah pusat sudah lebih dulu menaikkan tunjangan bagi KPU Pusat dan KPU Daerah.

"Kami memohon Pak Presiden berkenan menaikkan uang kehormatan pada komisioner Bawaslu RI dan provinsi sebagaimana yang telah dilakukan lebih dulu oleh KPU RI. KPU sudah lebih dulu Pak Presiden, tapi untuk Bawaslu belum," ucap Muhammad, pada 24 Februari 2015 di Istana Negara. (Mvi/Mut)

Video Terkini