Sukses

Akibat Konsumsi Brownies Ganja, Pelajar SMP Tertidur 2 Malam

Petugas BNN menangkap IR dan 4 komplotannya akibat menjual brownies ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan brownies mengandung ganja cukup mengagetkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, modus ini terbilang baru dalam kasus narkotika. Uniknya, pengungkapan ini bermula saat ada laporan anak 2 malam tidak kunjung bangun tidur setelah makan brownies.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, jajarannya dapat mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Kala itu, warga melaporkan anaknya tidur selama 2 malam tapi tidak kunjung bangun.

"Setelah diperiksa, pelajar SMP ini tidur seperti itu, baru setelah makan brownies yang mengandung ganja ini," kata Deddy, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2015).

Deddy menjelaskan, jajarannya lalu mengambil sampel brownies yang dimakan pelajar SMP itu. Ternyata, kue itu mengandung THC atau yang lebih akrab disebut ganja.

"Efek ganja itu kebalikan dari sabu. Kalau ganja itu efeknya depresan, setelah mengkonsumi tenang dan ingin tidur," jelas Deddy.

Peredaran Brownis Ganja

IR dan komplotannya juga diketahui sudah memiliki konsumen hingga ke luar Jakarta. Beberapa kota besar sudah menjadi wilayah peredaran brownies ganja ini.

"Mereka menjual secara online melalui website www.tokohemp.com. website itu juga sudah kami blokir. Selain itu mereka juga bisa memesan melalui telepon dan BBM," jelas Deddy.

Polisi menelusuri lokasi penjualan brownis ganja itu, dan menangkap IR (38) di toko brownies miliknya di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada 10 April 2015. IR juga bertindak sebagai pengendali komplotan lainnya yang ditangkap pada hari yang sama. Mereka adalah OJ (21), AH (21), YG (23), dan HA (37).

Polisi kemudian menggeledah apartemen IR di Kabupaten Tangerang, Banten dan menyita 4 kilogram ganja, 4 loyang daun ganja yang siap dicampur dengan adonan kue, 12 tepung kue, mentega, iven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak cokelat.

Akibat perbuatannya, IR bersama 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Rmn)