Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta, juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum tersebut diketahui, modus yang dilakukan Udar dalam menyamarkan hasil tindak pidananya ini menggunakan 2 orang perempuan yang bukan merupakan anggota keluarganya. Yakni, Syntha Putri Satya Ratu Smith dan Yanti Affandie.
Baca Juga
"Terdakwa telah memberikan uang kepada 2 orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satya Ratu Smith dan Yanti Affandie baik secara tunai atau transfer bank," ujar Jaksa Victor Antonius saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015)
Advertisement
Jaksa menjelaskan, kedua perempuan itu mendapat uang dari Udar dengan nilai berbeda. Untuk Syntha Putri Satya Ratu Smith senilai Rp 46 juta dengan alasan pembelian barang. "Selain untuk Syntha, Udar juga mentransfer duit senilai Rp 350 juta untuk Yanti Affandie. Uang untuk keperluan Yanti," terang jaksa.
Selain mengenai pencucian uang, Udar Pristono yang sudah berkarir menjadi PNS di DKI Jakarta sejak 1986 tersebut juga didakwa mendapatkan hadiah dan grarifikasi yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai kepala dinas perhubungan.
Dan dalam menyamarkan hasil gratifikasinya ini, Udar memerintahkan bawahannya bernama Suwandi untuk mentransfer sejumlah uang ke dua rekening Udar dengan total Rp 6 miliar.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa Udar Pristono sama sekali tidak melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang hasil gratifikasi dan tetap menyimpan uangnya," kata jaksa.
Penyamaran aset dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Sementara mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar didakwa tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 392 miliar.
Kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan Bus Transjakarta paket II, kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
"Hasil pemeriksaan dari Tim UGM, Yogyakarta, terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012," tutur jaksa.
Atas perbuatannya itu, Udar yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta perusahaan ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Gen/Yus)
Â