Liputan6.com, Jakarta - Sebutan Petugas Partai yang diamanatkan dalam AD/ART PDIP dinilai sebagai bentuk penghormatan partai atas penugasan kader. Setelah diseleksi, mereka sukses menempati strategis baik di struktur partai, eksekutif maupun legislatif.
"Seorang kader yang mendapat penugasan dan berhasil duduk di lembaga eksekutif misalnya, hanya terjadi setelah yang bersangkutan melalui proses seleksi, penugasan, dan akhirnya diperjuangkan bersama untuk duduk dalam lembaga terhormat tersebut," kata Sekjen DPP PDIPÂ Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dia menjelaskan, istilah petugas partai juga muncul dalam sejarah pergerakan memperoleh kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Partai Nasional Indonesia (PNI) bertugas mendidik, menyadarkan, dan memimpin massa rakyat.
Mereka yang telah terbukti mampu mengorganisir rakyat, lanjut Hasto, kemudian ditugaskan partai untuk terjun di tengah rakyat.
"Demikian halnya dalam sistem pemilu Indonesia, ketika partai berhasil mendapatkan kepercayaan rakyat dalam pemilu, kemudian partai menugaskan kader terbaiknya untuk menjadi anggota legislatif, dan dapat mengusung calon presiden. Di situlah makna petugas partai juga muncul," beber dia.
Mereka yang mendapat sebutan petugas partai, kata Hasto, artinya menjalankan garis kebijakan ideologis partai.
"Misal ketika Pak Jokowi mengambil kebijakan menolak impor beras dan lebih memilih meningkatkan kemampuan petani berproduksi, itu adalah contoh keputusan yang harus diambil petugas partai untuk mewujudkan Idonesia yang berdikari dalam pangan," jelas Hasto. (Ali/Mut)
Hasto PDIP: Sebutan Petugas Partai Bentuk Apresiasi untuk Kader
Apresiasi diberikan kepada kader yang sukses menempati strategis baik di struktur partai, eksekutif maupun legislatif.
Advertisement